BisnisKu · Tools

Kalkulator Pajak Indonesia

PPh 21 (gaji & honorarium) dan PPh 23 (jasa, sewa, royalti). Tarif sesuai UU HPP 2022. Gratis, mobile-friendly, hasil instant.
PPh 21 — Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Berlaku untuk gaji karyawan tetap atau honorarium tenaga ahli / freelancer.
Gaji pokok + tunjangan rutin (BPJS, transport, makan jika dihitung). Tanpa bonus tahunan.
Bonus tahunan, THR, tunjangan hari raya yang tidak rutin. Boleh dikosongkan.
Asumsi: karyawan dengan NPWP. Jika tidak ber-NPWP, pajak +20%. Hitungan ini menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) tidak diterapkan — pakai rumus PTKP + biaya jabatan + tarif progresif (Pasal 17). Untuk hasil official, konsultasi dengan akuntan terdaftar.
Cara menghitung PPh 21 Pegawai Tetap

Rumus singkat:

  • Bruto Setahun = (Gaji × 12) + Bonus
  • Biaya Jabatan = 5% × Bruto Setahun (maksimal Rp 6.000.000)
  • Neto Setahun = Bruto Setahun − Biaya Jabatan
  • PTKP = Rp 54.000.000 (TK/0) + Rp 4.500.000 (jika kawin) + Rp 4.500.000 × jumlah tanggungan (max 3)
  • PKP = Neto Setahun − PTKP (jika negatif → tidak kena pajak)
  • PPh 21 Setahun = PKP × tarif progresif Pasal 17

Tarif Pasal 17 UU HPP (2022):

  • 0 – Rp 60jt: 5%
  • Rp 60jt – Rp 250jt: 15%
  • Rp 250jt – Rp 500jt: 25%
  • Rp 500jt – Rp 5M: 30%
  • Di atas Rp 5M: 35%
Hemat waktu hitung pajak — gunakan BisnisKu
Upload kwitansi & invoice → AI rapikan jadi pembukuan otomatis. Trial 7 hari gratis, tanpa kartu kredit.
Coba BisnisKu Gratis →