PPh 21 (gaji & honorarium) dan PPh 23 (jasa, sewa, royalti). Tarif sesuai UU HPP 2022. Gratis, mobile-friendly, hasil instant.
PPh 21 — Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Berlaku untuk gaji karyawan tetap atau honorarium tenaga ahli / freelancer.
Gaji pokok + tunjangan rutin (BPJS, transport, makan jika dihitung). Tanpa bonus tahunan.
Bonus tahunan, THR, tunjangan hari raya yang tidak rutin. Boleh dikosongkan.
Asumsi: karyawan dengan NPWP. Jika tidak ber-NPWP, pajak +20%.
Hitungan ini menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) tidak diterapkan — pakai rumus PTKP + biaya jabatan + tarif progresif (Pasal 17). Untuk hasil official, konsultasi dengan akuntan terdaftar.
Total honorarium dari satu pemberi kerja dalam satu periode (biasanya per termin).
Tenaga Ahli mendapat pengurangan 50% dari bruto sebelum kena tarif progresif.
Pemotongan pajak saat membayar imbalan jasa, sewa, royalti, dividen, atau hadiah ke pihak lain.
Jumlah sebelum dipotong PPh. Untuk jasa, ini nilai kontrak tanpa PPN.
Tanpa NPWP, tarif PPh 23 dikalikan 2× (misalnya 2% jadi 4%, 15% jadi 30%).
Hasil Perhitungan PPh 23
Rp 0
Dasar hukum PPh 23
Pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas:
2% dari bruto: imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, jasa lain (PMK-141/PMK.03/2015), sewa selain tanah/bangunan.
15% dari bruto: dividen, bunga (kecuali dari bank/lembaga keuangan, yang masuk PPh 4(2)), royalti, hadiah/penghargaan/bonus selain yang dipotong PPh 21.
Catatan: sewa tanah/bangunan dikenakan PPh 4(2) final 10%, bukan PPh 23.
Hemat waktu hitung pajak — gunakan BisnisKu
Upload kwitansi & invoice → AI rapikan jadi pembukuan otomatis. Trial 7 hari gratis, tanpa kartu kredit.