BisnisKu · Tools

Kalkulator PPh Final UMKM 0,5%

Hitung pajak omzet UMKM bulanan berdasarkan PP 55/2022 (pengganti PP 23/2018). Termasuk carve-out Rp 500 juta untuk WP Orang Pribadi dan countdown sisa periode skema.
Data Wajib Pajak
Skema ini hanya berlaku untuk WP dengan peredaran bruto (omzet) < Rp 4,8 miliar per tahun.
Jangka waktu skema 0,5% berbeda per jenis WP — lihat hasil di bawah.
Tahun pertama Anda menggunakan tarif 0,5%.
Tahun yang sedang dihitung.
Total penjualan bruto bulan ini (sebelum biaya).
Untuk WP Orang Pribadi: Rp 500 juta pertama setiap tahun tidak dikenakan PPh 0,5%.
Cara perhitungan & dasar hukum

Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (pengganti PP 23/2018), berlaku sejak 20 Desember 2022.

Rumus: PPh Final = 0,5% × Peredaran Bruto (omzet) bulan tersebut.

Carve-out WP Orang Pribadi (UU HPP 2022): Rp 500 juta pertama setiap tahun TIDAK dikenakan PPh 0,5%. Berlaku otomatis tanpa perlu izin DJP.

Jangka waktu skema 0,5%:

  • WP Orang Pribadi: 7 tahun
  • PT (Perseroan Terbatas): 3 tahun
  • CV, Firma, Koperasi: 4 tahun

Setelah periode habis, WP wajib pindah ke tarif PPh normal (UU HPP 2022): tarif progresif untuk OP atau 22% untuk Badan (dengan fasilitas potongan 50% untuk omzet ≤ Rp 4,8 M).

Batas omzet: Skema PP 55/2022 hanya boleh dipakai jika omzet tahun sebelumnya < Rp 4,8 miliar. Jika melebihi, otomatis keluar skema.

Pembayaran & pelaporan:

  • Setor tiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (kode billing 411128-420)
  • Lapor di SPT Tahunan: form 1770 (OP) atau 1771 (Badan)
  • Jika omzet bulan = 0, tetap lapor nihil; tidak perlu setor
Disclaimer: Kalkulator ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak resmi. Hasil dapat berbeda untuk kasus khusus (omzet sebagian dari sumber yang sudah dipotong PPh, transaksi lintas negara, dll). Selalu konfirmasi ke konsultan pajak atau AR kantor pajak Anda.
Mau setor & lapor PPh Final tanpa repot?
BisnisKu mencatat omzet harian dari kasir, otomatis hitung PPh 0,5%, dan kasih reminder tanggal 15. Plus pencatatan stok, kasir, invoice, dan AR — semua dalam satu app.
Coba BisnisKu Gratis 14 Hari
FAQ — PPh Final UMKM 0,5%

Q: Saya freelancer dengan omzet Rp 100 juta/tahun. Wajib bayar PPh 0,5%?

Tidak. Sebagai WP Orang Pribadi, Rp 500 juta pertama per tahun tidak kena PPh 0,5%. Anda tetap wajib lapor SPT Tahunan 1770, tapi PPh terutang dari skema ini = 0.

Q: PT saya baru daftar 2024 dan pakai PPh Final. Sampai kapan boleh?

PT punya jangka 3 tahun: 2024, 2025, 2026. Mulai 2027 wajib pakai tarif PPh Badan normal (22%, atau 11% dengan fasilitas potongan 50% jika omzet masih ≤ Rp 4,8 M).

Q: Apakah PPh 0,5% ini final atau bisa dikreditkan?

Final. Tidak bisa dikreditkan di SPT Tahunan dan tidak bisa dijadikan biaya. Tapi omzet tetap dilaporkan di SPT Tahunan sebagai informasi.

Q: Kalau omzet saya sebagian sudah dipotong PPh 23/22 oleh customer?

Omzet yang sudah dipotong PPh 23/22 tidak boleh dikenakan PPh Final 0,5% lagi (double taxation). Hanya omzet sisanya yang dipakai sebagai DPP.

Q: Bolehkah keluar dari skema PPh Final sebelum periode habis?

Boleh. WP dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 (umum) dengan mengajukan permohonan ke DJP. Setelah itu tidak bisa kembali ke skema 0,5%.