Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (pengganti PP 23/2018), berlaku sejak 20 Desember 2022.
Rumus: PPh Final = 0,5% × Peredaran Bruto (omzet) bulan tersebut.
Carve-out WP Orang Pribadi (UU HPP 2022): Rp 500 juta pertama setiap tahun TIDAK dikenakan PPh 0,5%. Berlaku otomatis tanpa perlu izin DJP.
Jangka waktu skema 0,5%:
Setelah periode habis, WP wajib pindah ke tarif PPh normal (UU HPP 2022): tarif progresif untuk OP atau 22% untuk Badan (dengan fasilitas potongan 50% untuk omzet ≤ Rp 4,8 M).
Batas omzet: Skema PP 55/2022 hanya boleh dipakai jika omzet tahun sebelumnya < Rp 4,8 miliar. Jika melebihi, otomatis keluar skema.
Pembayaran & pelaporan:
Q: Saya freelancer dengan omzet Rp 100 juta/tahun. Wajib bayar PPh 0,5%?
Tidak. Sebagai WP Orang Pribadi, Rp 500 juta pertama per tahun tidak kena PPh 0,5%. Anda tetap wajib lapor SPT Tahunan 1770, tapi PPh terutang dari skema ini = 0.
Q: PT saya baru daftar 2024 dan pakai PPh Final. Sampai kapan boleh?
PT punya jangka 3 tahun: 2024, 2025, 2026. Mulai 2027 wajib pakai tarif PPh Badan normal (22%, atau 11% dengan fasilitas potongan 50% jika omzet masih ≤ Rp 4,8 M).
Q: Apakah PPh 0,5% ini final atau bisa dikreditkan?
Final. Tidak bisa dikreditkan di SPT Tahunan dan tidak bisa dijadikan biaya. Tapi omzet tetap dilaporkan di SPT Tahunan sebagai informasi.
Q: Kalau omzet saya sebagian sudah dipotong PPh 23/22 oleh customer?
Omzet yang sudah dipotong PPh 23/22 tidak boleh dikenakan PPh Final 0,5% lagi (double taxation). Hanya omzet sisanya yang dipakai sebagai DPP.
Q: Bolehkah keluar dari skema PPh Final sebelum periode habis?
Boleh. WP dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 (umum) dengan mengajukan permohonan ke DJP. Setelah itu tidak bisa kembali ke skema 0,5%.